Kamis, 01 April 2010

Menag: UN Alat Ukur Kualitas Pendidikan


Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menilai penyelenggaran Ujian Nasional (UN) tidak bisa dihapus dari kalender pendidikan, hanya karena alasan siswa menjadi stres. Pasalnya, belum ada alat ukur kualitas pendidikan di tanah air selain dari UN sebagai penentu kelulusan peserta didik.

"Kalau tidak ada UN mengukurnya dengan apa," kata Menag kepada wartawan usai mengunjungi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di MTs Negeri 3 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin, (29/3). Kehadiran Menag SDA didampingi Dirjen Pendidikan Islam Mohammad Ali, Irjen Kementerian Agama M. Suparta, Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus dan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta Sutami.

Menag mengatakan, sekarang ini terdengar suara `nyaring` yang menginginkan UN ditiadakan, sementara ada pula keinginan agar kualitas pendidikan di tanah air semakin meningkat.

"Kalau tak ada UN, siswa tidak masuk (sekolah) tidak apa-apa yang penting telah tiga tahun terdaftar lalu lulus," ujar SDA yang pernah menjadi guru. Menurutnya, anak yang pintar tidak belajar pasti mengalami kesulitan.

Menjawab tentang kebocoran soal di madrasah, Menag menyatakan, selama pelaksanaan UN tingkat Madrasah Aliyah (setara SMA) 22-26 tidak ditemukan kasus kebocoran soal.

Kepada peserta UN tingkat Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), diingatkan agar tidak melakukan penyimpangan seperti melalui SMS (pesan singkat) jawaban atau melalui joki-joki.

Menag juga mengatakan, bahwa selama ini banyak yang menilai madrasah sebagai lembaga pendidikan kelas dua. "Saya punya keyakinan (madrasah) tidak kalah dengan lembaga pendidikan lain," ujarnya. Hanya saja jumlahnya tidak sebanding antara yang negeri 8,5 dengan madrasah swasta 91,5 , imbuhnya. (ks)

SOSIALISASI SISTEM INDIKATOR PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN


Pelaksanaan pendataan perlu dikoordinasikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini perlu dilakukan karena pengelolaan data dapat menghasilkan beragam informasi. Agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan berbagai interpretasi yang dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan, maka perlu diadakan koordinasi di tingkat regional.  Koordinasi tingkat regional juga perlu diadakan oleh provinsi dan kabupaten/kota yang ada di lingkungannya untuk mendapatkan data yang akurat dan tepat guna.

 

Koordinasi pendataan tingkat regional juga dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi dan pengelolaan pendataan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dalam produksi dan pendayagunaan data dan informasi, dalam rangka meningkatkan tatakelola (governance) dan akuntabilitas Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dalam pembangunan pendidikan.

 

Dengan demikian diharapkan adanya koordinasi kerja antara Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayahnya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), serta unit-unit terkait lainnya dalam pendataan PTK, baik di dalam maupun di luar lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Koordinasi antara unit terkait dalam pengelolaan data dapat menjamin pelaksanaan pendataan yang baik, yang meliputi pengumpulan, pemasukan (entry), pengiriman (uploading), dan pelaporan data PTK, sesuai dengan beban pendataan dan jangka waktu penyelesaian pendataan pendidikan di dalam menghasilkan data yang akurat (sesuai dengan keadaan aktual yang ada di lapangan), tepat guna (sesuai dengan kebijakan pendatan), dan tepat waktu (tersedia pada saat dibutuhkan).

 

Sosialisasi Sistem Indikator Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu Pendidikan Tingkat Daerah – Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan dengan tujuan :

  1. Melaksanakan sosialisasi sistem indikator penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, dan;
  2. Melaksanakan pengklasifikasian, penghitungan, dan pelaporan sistem indikator penjaminan mutu dan pengendalian mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Kegiatan Sosialisasi Sistem Indikator Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pendidikan tingkat daerah dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan Balitbang Depdiknas dalam 6 (enam) regional diikuti oleh peserta dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh Indonesia.

 

Kegiatan Sosialisasi Sistem Indikator Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pendidikan tingkat daerah dilaksanakan dalam 6 (enam) Regional  sesuai dengan wilayah (Regional) yang berdekatan. Pembagian dan tempat kegiatan adalah sebagai berikut :

 

  1. Regional  I, dilaksanakan tanggal 13 – 16 Desember 2009 di Medan Sumatera Utara.
  2. Regional II, dilaksanakan tanggal 30 November – 3 Desember 2009 di Jakarta, DKI Jakarta.
  3. Regional III, dilaksanakan tanggal 29 November – 2 Desember 2009 di Bandung, Jawa Barat
  4. Regional IV, dilaksanakan tanggal 9 – 12 Desember 2009 di Yogyakarta, D.I.Yogyakarta.
  5. Regional V, dilaksanakan tanggal 14 – 17 Desember 2009 di Makassar, Sulawesi Selatan.
  6. Regional  VI, dilaksanakan tanggal 6  - 9  Desember 2009 di Surabaya, Jawa Timur.

Kemendiknas, Mengadakan Konferensi Pers hari kedua Pelaksanaan UN SMP/MTs/SMPLB


narasumber  Moehammad Aman Wirakartakusumah Anggota Badan standar Nasional  Pendidikan, Nugaan Yulia Wardhani Siregar Kepala Pusat Penilaian   Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas dan M.  Muhadjir Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendiknas  di Gerai  Informasi dan Media (GIM) Kementerian Pendidikan Nasional,  Jakarta, Selasa (30/3) siang.

Moehammad Aman dalam keterangan persnya menyampaikan, Ujian Nasional  (UN) Susulan bagi peserta UN, yang karena alasan tertentu tidak bisa  mengikuti UN Utama, agar tidak disalahgunakan. Peserta UN Susulan,  kata dia, harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. "Jadi kalaupun ada  ujian susulan betul-betul (sesuai) kriteria. Kenapa dia harus ikut  Ujian Susulan dan kenapa dia tidak bisa ikut Ujian Utama. Itu yang  harus dicek dengan baik. Dari sini peranan baik pengawas, kepala  sekolah, dan guru menjadi sangat penting. Jangan sampai ujian susulan  disalahgunakan, "katanya.

Aman menyatakan, penyelenggaraan ujian adalah tidak untuk merugikan peserta didik. Peserta UN, kata dia, memiliki kesempatan dua kali untuk mengikuti UN. Dia menambahkan, guru memiliki peran kunci dalam suksesnya ujian. "Para guru harus confidence (percaya diri). Apa yang sudah mereka berikan selama tiga tahun sebagai bekal kepada anak-anak adalah sudah cukup. Guru juga harus dapat memotivasi anak untuk lebih percaya diri juga," ujarnya.

UN Utama SMA/MA/SMK/SMALB telah selesai diselenggarakan pada 22-26 Maret 2010. Peserta ujian yang tidak dapat mengikuti UN Utama karena sakit atau berhalangan dapat mengikuti UN Susulan. Untuk SMA/MA UN Susulan dimulai 29 Maret-5 April 2010, SMK pada 29 Maret-1 April 2010, dan SMALB pada 29-31 Maret 2010. Adapun UN Susulan SMP/MTs/SMPLB pada 5-8 April 2010.

Aman menyatakan, pelaksanaan UN 2010 lebih baik. Indikatornya, kata dia, dapat dilihat dari cara mengkoordinir percetakan dan cara melakukan pengawasan di lapangan dengan bantuan perguruan tinggi. "Tentunya juga kita mengharapkan bahwa semangat untuk memperbaiki juga ada di masing-masing sekolah, guru, dan kepala sekolahnya," katanya.

Aman meminta, segala informasi tentang kebocoran dan kecurangan terkait pelaksanaan UN agar disertai bukti. Hal ini, kata dia, diperlukan agar dapat diambil tindakan yang konkrit, serta tidak merugikan bagi mereka yang tidak bersalah. "Tolong disertai dengan bukti, sehingga kontrol kita dapat berjalan," katanya.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendiknas M. Muhadjir menyampaikan, berdasarkan data Posko UN 2010 29-30 Maret 2010 jumlah SMS diterima sebanyak 39, pemberitaan media elektronik 127, dan media cetak 39 pemberitaan. Dia menyebutkan, total dari tanggal 21 Maret 2010 SMS 979, telepon 40 email sepuluh, faksimili satu, media elektronik 1.845, dan media cetak 197. "Pemberitaan masih sekitar bentuk-bentuk kejanggalan UN, dugaan kebocoran, manipulasi pelaksanaan UN, gangguan pelaksanaan UN, dan informasi UN," katanya.

Madrasah tsanawiyah



Madrasah tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah atau sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.

Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam, misalnya mata pelajaran Bahasa Arab, Al Qur'an-Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlaq, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.