
KAMI SISWA-SISWI MTs. MA. RAWA SELAPAN BERJANJI :
- BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT
- HORMAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA DAN GURU
- SANGGUP MEMATUHI TATA TERTIB SEKOLAH
- SANGGUP MENJAGA NAMA BAIK ALMAMATER SEKOLAH
- BERBUDI PEKERTI LUHUR, BERAKHLAK MULIA

Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menilai penyelenggaran Ujian Nasional (UN) tidak bisa dihapus dari kalender pendidikan, hanya karena alasan siswa menjadi stres. Pasalnya, belum ada alat ukur kualitas pendidikan di tanah air selain dari UN sebagai penentu kelulusan peserta didik.
"Kalau tidak ada UN mengukurnya dengan apa," kata Menag kepada wartawan usai mengunjungi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di MTs Negeri 3 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin, (29/3). Kehadiran Menag SDA didampingi Dirjen Pendidikan Islam Mohammad Ali, Irjen Kementerian Agama M. Suparta, Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus dan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta Sutami.
Menag mengatakan, sekarang ini terdengar suara `nyaring` yang menginginkan UN ditiadakan, sementara ada pula keinginan agar kualitas pendidikan di tanah air semakin meningkat.
"Kalau tak ada UN, siswa tidak masuk (sekolah) tidak apa-apa yang penting telah tiga tahun terdaftar lalu lulus," ujar SDA yang pernah menjadi guru. Menurutnya, anak yang pintar tidak belajar pasti mengalami kesulitan.
Menjawab tentang kebocoran soal di madrasah, Menag menyatakan, selama pelaksanaan UN tingkat Madrasah Aliyah (setara SMA) 22-26 tidak ditemukan kasus kebocoran soal.
Kepada peserta UN tingkat Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), diingatkan agar tidak melakukan penyimpangan seperti melalui SMS (pesan singkat) jawaban atau melalui joki-joki.
Menag juga mengatakan, bahwa selama ini banyak yang menilai madrasah sebagai lembaga pendidikan kelas dua. "Saya punya keyakinan (madrasah) tidak kalah dengan lembaga pendidikan lain," ujarnya. Hanya saja jumlahnya tidak sebanding antara yang negeri 8,5 dengan madrasah swasta 91,5 , imbuhnya. (ks)

Pelaksanaan pendataan perlu dikoordinasikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini perlu dilakukan karena pengelolaan data dapat menghasilkan beragam informasi. Agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan berbagai interpretasi yang dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan, maka perlu diadakan koordinasi di tingkat regional. Koordinasi tingkat regional juga perlu diadakan oleh provinsi dan kabupaten/kota yang ada di lingkungannya untuk mendapatkan data yang akurat dan tepat guna.
Koordinasi pendataan tingkat regional juga dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi dan pengelolaan pendataan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dalam produksi dan pendayagunaan data dan informasi, dalam rangka meningkatkan tatakelola (governance) dan akuntabilitas Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota dalam pembangunan pendidikan.
Dengan demikian diharapkan adanya koordinasi kerja antara Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayahnya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), serta unit-unit terkait lainnya dalam pendataan PTK, baik di dalam maupun di luar lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Koordinasi antara unit terkait dalam pengelolaan data dapat menjamin pelaksanaan pendataan yang baik, yang meliputi pengumpulan, pemasukan (entry), pengiriman (uploading), dan pelaporan data PTK, sesuai dengan beban pendataan dan jangka waktu penyelesaian pendataan pendidikan di dalam menghasilkan data yang akurat (sesuai dengan keadaan aktual yang ada di lapangan), tepat guna (sesuai dengan kebijakan pendatan), dan tepat waktu (tersedia pada saat dibutuhkan).
Sosialisasi Sistem Indikator Penjaminan Mutu Dan Pengendalian Mutu Pendidikan Tingkat Daerah – Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan dengan tujuan :
Kegiatan Sosialisasi Sistem Indikator Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pendidikan tingkat daerah dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan Balitbang Depdiknas dalam 6 (enam) regional diikuti oleh peserta dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh Indonesia.
Kegiatan Sosialisasi Sistem Indikator Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pendidikan tingkat daerah dilaksanakan dalam 6 (enam) Regional sesuai dengan wilayah (Regional) yang berdekatan. Pembagian dan tempat kegiatan adalah sebagai berikut :

